Minggu, 15 Maret 2015

Peran mahasiswa dalam upaya penegakan HAM



MAKALAH
PERAN MAHASISWA DALAM UPAYA PENEGAKAN HAM
Diajukan Untuk Memenuhi Tugas Salah Satu Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan Universitas Jenderal Soedirman

http://farm5.staticflickr.com/4004/4633599335_10dd216ef5_z.jpg









                                                            DISUSUN OLEH :
                                                            Nama   : Ahmad  Ihlas Nurkarim
                                                            NIM    : C0A014036



UNIVERSITAS JENDRAL SOEDIRMAN
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
ADMINISTRASI KEUANGAN
2014/2015


KATA PENGANTAR

Puji dan syukur penulis panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa atas selesainya makalah yang berjudul "Peran mahasiswa dalam penegakan ham". Atas dukungan moral dan materi yang diberikan dalam penyusunan makalah ini, maka penulis mengucapkan banyak terima kasih kepada :
1.      Bapak Sukirman, selaku dosen pengampu mata kuliah pendidikan Kewarganegaraan kami yang telah memberikan arahan bimbingan dan masukan sehingga makalah ini dapat terselesaikan.
2.      Teman-teman prodi Administrasi Keuangan, terima kasih atas bantuan, diskusi dan masukannya.
3.      Seluruh staf pengajar pada program studi Administrasi Keuangan atas ilmu dan perhatian yang telah diberikan.
4.      Seluruh pengelola perpustakaan Universitas Jenderal Soedirman atas dukungan literature, referensi dan bantuan yang telah diberikan.
Penulis menyadari bahwa makalah ini belumlah sempurna. Oleh karena itu, saran dan kritik yang membangun dari rekan-rekan sangat dibutuhkan untuk penyempurnaan makalah.

                                                                          Purwokerto, 28 September 2014


                                                                               Ahmad Ihlas Nurkarim










DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR............................................................................................................i
DAFTAR ISI.....………………………………………………………………………...….ii
BAB I PENDAHULUAN
1.1     Latar Belakang ...........................................................................................................1
1.2     Rumusan Masalah ......................................................................................................2
1.3     Tujuan Penulisan…….................................................................................................2
1.4     Manfaat Penulisan......................................................................................................2
BAB II PEMBAHASAN
2.1     Pengertian Hak Asasi Manusia ……………………..................................................3
2.2     Sejarah Lahirnya HAM....................………..............................................................4
2.3     Perkembangan dan upaya penegakan HAM di Indonesia.........................................5
2.4     Peran Mahasiswa dalam Penegakan HAM………………………………………..11
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan....................................................................................................................16
3.2 Saran..............................................................................................................................16
DAFTAR PUSTAKA..........................................................................................................17


BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Secara teoritis Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu anugerah Allah yang harus dihormati, dijaga, dan dilindungi. hakikat Hak Asasi Manusia sendiri adalah merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Begitu juga upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama antara individu, pemeritah (Aparatur Pemerintahan baik Sipil maupun Militer), dan negara.
Bangsa Indonesia dalam perjalanan sejarahnya mengalami kesengsaraan dan penderitaan yang disebabkan oleh penjajahan. Oleh sebab itu Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan ‘’bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan’’. Bangsa Indonesia bertekad ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial yang pada hakikatnya merupakan kewajiban setiap bangsa, sehingga bangsa Indonesia berpandangan bahwa hak asasi manusia tidak terpisahkan dengan kewajibannya. Dalam kehidupan ini memang sudah di kodratkan bahwa manusia telah di bekali hak-hak sebagai mana hakekat HAM itu sendiri oleh Allah SWT. Pada dasarnya hak sebgai manusia yang patut di junjung tinggi sangatlah banyak. Dan kita sebagai mahasiswa mempunyai peran dalam upaya penegakan HAM di Indonesia.





1.2  Rumusan Masalah
            Dari Latar belakang di atas, dapat di ambil rumusan masalah sebagai berikut :
1.      Apa pengertian Hak Asasi Manusia ?
2.      Bagaimana Sejarah Lahirnya HAM ?
3.      Bagaimana perkembangan dan upaya penegakan HAM di Indonesia ?
4.      Apa Peran Mahasiswa dalam Penegakan HAM ?

1.3  Tujuan Penulisan
Tujuan dari pembuatan makalah ini adalah :
1.      Mengetahui pengertian Hak Asasi Manusia.
2.      Mengetahui Sejarah Lahirnya HAM.
3.      Mengetahui perkembangan dan upaya penegakan HAM di indonesia.
4.      Mengetahui Peran mahasiswa dalam Penegakan HAM.

1.4  Manfaat Penulisan
Hasil dari penulisan makalah ini diharapkan dapat memberikan manfaat kepada semua pihak, khususnya kepada mahasiswa agar memahami dan mengaplikasikan upaya penegakan HAM ke dalam kehidupan sehari-hari dan dapat mengetahui peran mahasiswa dalam upaya penegakan HAM. Manfaat lain dari penulisan makalah ini adalah sebagai tugas dari Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan.







BAB II
PEMBAHASAN
2.1.   Pengertian Tentang Hak Asasi Manusia
Istilah Hak Asasi Manusia dalam beberapa bahasa asing dikenal dengan sebutan droit de l’home (perancis), yang berarti hak manusia, Human Rights (Inggris) atau mensen rechten (Belanda) yang dalam bahasa Indonesia disalin menjadi hak-hak kemanusian atau hak-hak asasi manusia. Hak asasi manusia adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia secara kodrati, universal, dan abadi sebagai anugerah yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa. Hak- hak seperti hak untuk hidup, hak berkeluarga, hak untuk mengembangkan diri, hak keadilan, hak kemerdekaan, hak berkomunikasi, hak keamanan, dan hak kesejahteraan merupakan hak yang tidak boleh diabaikan atau dirampas oleh siapapun, seperti yang tercantum pada rumusan hak asasi manusia sebagaimana tertuang dalam Pembukaan Piagam Hak Asasi Manusia vide Tap MPR No. XVII/MPR/1998. Hak asasi manusia (HAM) pada hakekatnya merupakan hak kodrati yang secara inheren melekat dalam setiap diri manusia sejak dilahirkan. Pengertian ini mengandung arti bahwa HAM merupakan karunia dari yang maha kuasa kepada Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak-hak yang melekat pada diri manusia, dan tanpa hak-hak itu manusia tidak dapat hidup layak sebagai manusia. Hak asasi manusia adalah hak yang dimiliki manusia yang telah diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan kelahirannya, atau kehadirannya di dalam kehidupan masyarakat. Hak Asasi bersifat umum (universal), karena diyakini beberapa hak dimiliki tanpa perbedaan atas bangsa, ras, agama, atau jenis kelamin. Dasar dari hak asasi, bahwa manusia harus memperoleh kesempatan untuk berkembang sesuai dengan bakat dan cita-citanya. Hak Asasi manusia bersifat supralegal, artinya tidak bergantung kepada adanya suatu Negara atau undang-undang dasar, maupun kekuasaan pemerintah, bahkan memiliki kewenangan lebih tinggi, karena hak asasi manusia dimiliki manusia bukan karena kemurahan atau pemberian pemerintah, melainkan Karena berasal dari sumber yang lebih tinggi. Disebut HAM karena melekat pada eksistensi manusia, yang bersifat universal, merata dan tidak dapat dialihkan.
Untuk menyamakan persepsi terhadap beberapa istilah yang di temukan dalam masalah HAM dan sekaligus menghindarkan timbulnya penafsiran sepihak, maka pengertian-pengertian tentang HAM di angkat langsung dari rumusan-rumusan Undang-Undang No. 39 tahun 1999 sebagai berikut.
a.       Hak Asasi Manusia adalah Seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib di hormati, di junjung tinggi dan di lindungi oleh Negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
b.      Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak di laksanakan, tidak memungkinkan terlaksanakan dan tegaknya hak asasi manusia.
c.       Pelanggaran hak asasi manusia adalah sikap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat Negara baik di sengaja maupun tidak sengaja, atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang ini tidak mendapatkan atau di khawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
2.2.         Sejarah HAM
Sejarah HAM dimulai pada saat berakhirnya Perang Dunia II. Dan, negara-negara penjajah berusaha menghapuskan segi-segi kebobrokan daripada penjajahan, sehingga pemikir-pemikir Barat mencetuskan konsep "Declaration of Human Rights" (DUHAM) pada tahun 1948. Semula Konsep HAM ini secara sukarela dijual ke semua negara yang sedang berkembang atau negara bekas jajahan namun tidak banyak mendapat respon. Banyak negara tidak bersedia menandatangani "Declaration of Human Rights". Hak Asasi Manusia (HAM) dilahirkan oleh sebuah komisi PBB yang dipimpin Eleanor Roosevelt, dan pada 10 Desember 1948 secara resmi diterima oleh PBB sebagai “Universal Declaration of Human Rights”. Universal Declaration of Human Rights (1948) memuat tiga puluh pasal, menjelaskan hak-hak sipil, politik, ekonomi, social dan kebudayaan yang fundamental yang harus dinikmati oleh manusia di dunia ini.Hal itu sesuai dengan pasal 1 piagam PBB, menegaskan salah satu tujuan PBB adalah untuk mencapai kerjasama internasiomal dalam mewujudkan dan mendorong penghargaan atas hak-hak asasi manusia dan kemerdekaan yang mendasari bagi semua orang, tanpa membedakan suku bangsa, kelamin, bahasa maupun agama. Pada awalnya deklarasi ini hanya mengikat secara formal dan moral anggota PBB, tetapi sejak 1957 dilengkapi 3 (tiga) perjanjian :
1.      International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights
2.      International Covenant em civil and political rights
3.      Optional Protocol to the International covenant on civil and Political Rights
Ketiga dokumen tersebut diterima Sidang Umum PBB 16 Desember 1966, dan kepada anggota PBB diberi kesempatan untuk meratifikasinya. Setiap Negara yang  meratifikasi dokumen tersebut, berarti terikat dengan ketentuan dokumen tersebut. Kovenan tersebut bertujuan memberi perlindungan  atas hak-hak (rights) dan kebebasan (freedom) pribadi manusia.
Setiap Negara yang meratifikasi kovenan tersebut, menghormati dan menjamin semua individu di wilayah kekuasaannya, dan mengakui kekuasaan pengadilan hak-hak yang diakui dalam kovenan tersebut, tanpa membedakan ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, pendapat politik, asal-usul kebangsaan atau social, harta milik, kelahiran atau status lainnya. Meskipun telah disepakati secara aklamasi oleh sejumlah anggota PBB, baru 10 tahun kemudian perjanjian itu dapat diberlakukan. Ini disebabkan pada tahun 1976, baru 35 negara bersedia meratifikasi. Bahkan tidak berbeda dengan Indonesia, Negara yang merasa dirinya champion dalam hak asasi manusia seperti USA dan Inggris hingga awal decade 1990-an belum meratifikasi kedua kovenan tersebut.
2.3.         Perkembangan dan Upaya Penegakan HAM di Indonesia
Berikut adalah perkembangan HAM di Indonesia
1.      Periode Sebelum Kemerdekaan ( 1908 – 1945 )
·         Boedi Oetomo Dalam konteks pemikiran HAM, pemimpin Boedi Oetomo telah memperlihatkan adanya kesadaran berserikat dan mengeluarkan pendapat melalui petisi – petisi yang dilakukan kepada pemerintah kolonial maupun dalam tulisan yang dalam surat kabar goeroe desa. Bentuk pemikiran HAM Boedi Oetomo dalam bidang hak kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat.
·         Perhimpunan Indonesia Lebih menitikberatkan pada hak untuk menentukan nasib sendiri. 
·         Sarekat Islam Menekankan pada usaha – usaha unutk memperoleh penghidupan yang layak dan bebas dari penindasan dan deskriminasi rasial.
·         Partai Komunis Indonesia Sebagai partai yang berlandaskan paham Marxisme lebih condong pada hak – hak yang bersifat sosial dan menyentuh isu – isu yang berkenan dengan alat produksi.
·         Indische Partij Pemikiran HAM yang paling menonjol adalah hak untuk mendapatkan kemerdekaan serta mendapatkan perlakuan yang sama dan hak kemerdekaan.
·         Partai Nasional Indonesia Mengedepankan pada hak untuk memperoleh kemerdekaan.
·         Organisasi Pendidikan Nasional Indonesia Menekankan pada hak politik yaitu hak untuk mengeluarkan pendapat, hak untuk menentukan nasib sendiri, hak berserikat dan berkumpul, hak persamaan di muka hukum serta hak untuk turut dalam penyelenggaraan Negara. Pemikiran HAM sebelum kemerdekaan juga terjadi perdebatan dalam sidang BPUPKI antara Soekarno dan Soepomo di satu pihak dengan Mohammad Hatta dan Mohammad Yamin pada pihak lain. Perdebatan pemikiran HAM yang terjadi dalam sidang BPUPKI berkaitan dengan masalah hak persamaan kedudukan di muka hukum, hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, hak untuk memeluk agama dan kepercayaan, hak berserikat, hak untuk berkumpul, hak untuk mengeluarkan pikiran dengan tulisan dan lisan.
2.      Periode Setelah Kemerdekaan ( 1945 – sekarang )
a.       Periode 1945 – 1950
Pemikiran HAM pada periode awal kemerdekaan masih pada hak untuk merdeka, hak kebebasan untuk berserikat melalui organisasi politik yang didirikan serta hak kebebasan untuk untuk menyampaikan pendapat terutama di parlemen. Pemikiran HAM telah mendapat legitimasi secara formal karena telah memperoleh pengaturan dan masuk kedalam hukum dasar Negara ( konstitusi ) yaitu, UUD 45. komitmen terhadap HAM pada periode awal sebagaimana ditunjukkan dalam Maklumat Pemerintah tanggal 1 November 1945.Langkah selanjutnya memberikan keleluasaan kepada rakyat untuk mendirikan partai politik. Sebagaimana tertera dalam Maklumat Pemerintah tanggal 3 November 1945.
b.      Periode 1950 – 1959
Periode 1950 – 1959 dalam perjalanan Negara Indonesia dikenal dengan sebutan periode Demokrasi Parlementer. Pemikiran HAM pada periode ini menapatkan momentum yang sangat membanggakan, karena suasana kebebasan yang menjadi semangat demokrasi liberal atau demokrasi parlementer mendapatkan tempat di kalangan elit politik. Seperti dikemukakan oleh Prof. Bagir Manan pemikiran dan aktualisasi HAM pada periode ini mengalami “ pasang” dan menikmati “ bulan madu “ kebebasan. Indikatornya menurut ahli hukum tata Negara ini ada lima aspek. Pertama, semakin banyak tumbuh partai – partai politik dengan beragam ideologinya masing – masing. Kedua, Kebebasan pers sebagai pilar demokrasi betul – betul menikmati kebebasannya. Ketiga, pemilihan umum sebagai pilar lain dari demokrasi berlangsung dalam suasana kebebasan, fair ( adil ) dan demokratis. Keempat, parlemen atau dewan perwakilan rakyat resprentasi dari kedaulatan rakyat menunjukkan kinerja dan kelasnya sebagai wakil rakyat dengan melakukan kontrol yang semakin efektif terhadap eksekutif. Kelima, wacana dan pemikiran tentang HAM mendapatkan iklim yang kondusif sejalan dengan tumbuhnya kekuasaan yang memberikan ruang kebebasan.
c.       Periode 1959 – 1966
Pada periode ini sistem pemerintahan yang berlaku adalah sistem demokrasi terpimpin sebagai reaksi penolakan Soekarno terhaap sistem demokrasi Parlementer. Pada sistem ini ( demokrasi terpimpin ) kekuasan berpusat pada dan berada ditangan presiden. Akibat dari sistem demokrasi terpimpin Presiden melakukan tindakan inkonstitusional baik pada tataran supratruktur politik maupun dalam tataran infrastruktur poltik. Dalam kaitan dengan HAM, telah terjadi pemasungan hak asasi masyarakat yaitu hak sipil dan dan hak politik.
d.      Periode 1966 – 1998
Setelah terjadi peralihan pemerintahan dari Soekarno ke Soeharto, ada semangat untuk menegakkan HAM. Pada masa awal periode ini telah diadakan berbagai seminar tentang HAM. Salah satu seminar tentang HAM dilaksanakan pada tahun 1967 yang merekomendasikan gagasan tentang perlunya pembentukan Pengadilan HAM, pembentukan Komisi dan Pengadilan HAM untuk wilayah Asia. Selanjutnya pada pada tahun 1968 diadakan seminar Nasional Hukum II yang merekomendasikan perlunya hak uji materil ( judical review ) untuk dilakukan guna melindungi HAM. Begitu pula dalam rangka pelaksanan TAP MPRS No. XIV/MPRS 1966 MPRS melalui Panitia Ad Hoc IV telah menyiapkan rumusan yang akan dituangkan dalam piagam tentang Hak – hak Asasi Manusia dan Hak – hak serta KewajibanWarga negara. Sementara itu, pada sekitar awal tahun 1970-an sampai periode akhir 1980-an persoalan HAM mengalami kemunduran, karena HAM tidak lagi dihormati, dilindungi dan ditegakkan. Pemerintah pada periode ini bersifat defensif dan represif yang dicerminkan dari produk hukum yang umumnya restriktif terhadap HAM. Sikap defensif pemerintah tercermin dalam ungkapan bahwa HAM adalah produk pemikiran barat yang tidak sesuai dengan nilai –nilai luhur budaya bangsa yang tercermin dalam Pancasila serta bangsa Indonesia sudah terlebih dahulu mengenal HAM sebagaimana tertuang dalam rumusan UUD 1945 yang terlebih dahulu dibandingkan dengan deklarasi Universal HAM. Selain itu sikap defensif pemerintah ini berdasarkan pada anggapan bahwa isu HAM seringkali digunakan oleh Negara – Negara Barat untuk memojokkan. Negara yang sedang berkembang seperti Indonesia.Meskipun dari pihak pemerintah mengalami kemandegan bahkan kemunduran, pemikiran HAM nampaknya terus ada pada periode ini terutama dikalangan masyarakat yang dimotori oleh LSM ( Lembaga Swadaya Masyarakat ) dan masyarakat akademisi yang concern terhadap penegakan HAM. Upaya yang dilakukan oleh masyarakat melalui pembentukan jaringan dan lobi internasional terkait dengan pelanggaran HAM yang terjadi seprtikasus Tanjung Priok, kasus Keung Ombo, kasus DOM di Aceh, kasus di Irian Jaya, dan sebagainya.Upaya yang dilakukan oleh masyarakat menjelang periode 1990-an Nampak memperoleh hasil yang menggembirakan karena terjadi pergeseran strategi pemerintah dari represif dan defensive menjadi ke strategi akomodatif terhadap tuntutan yang berkaitan dengan penegakan HAM. Salah satu sikap akomodatif pemerintah terhadap tuntutan penegakan HAM adalah dibentuknya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM ) berdasarkan KEPRES No. 50 Tahun 1993 tertanggal 7 Juni 1993. Lembaga ini bertugas untuk memantau dan menyelidiki pelaksanaan HAM, serta member pendapat, pertimbangan, dan saran kepada pemerintah perihal pelaksanaan HAM.
e.       Periode 1998 – sekarang
Pergantian rezim pemerintahan pada tahun 1998 memberikan dampak yang sangat besar pada pemajuan dan perlindungan HAM di Indonesia. Pada saat ini mulai dilakukan pengkajian terhadap beberapa kebijakan pemerintah orde baru yang berlawanan dengan pemajuan dan perlindungan HAM.Selanjutnya dilakukan penyusunan peraturan perundang – undangan yang berkaitan dengan pemberlakuan HAM dalam kehidupan ketatanegaraan dan kemasyarakatan di Indonesia. Hasil dari pengkajian tersebut menunjukkan banyaknya norma dan ketentuan hukum nasional khususnya yang terkait dengan penegakan HAM diadopsi dari hokum dan instrument Internasional dalam bidang HAM. Strategi penegakan HAM pada periode ini dilakukan melalui dua tahap yaitu tahap status penentuan dan tahap penataan aturan secara konsisten. Pada tahap penentuan telah ditetapkan beberapa penentuan perundang–undangan tentang HAM seperti amandemen konstitusi Negara ( UUD 1945), ketetapan MPR ( TAP MPR ), Undang – undang (UU), peraturan pemerintah dan ketentuan perundang–undangan lainnya.
Pada masa menjelang peralihan pemerintahan dari masa Orde Baru ke masa Reformasi banyak sekali kejadian menyangkut pelanggaran HAM ini. Peristiwa 1998 yang berujung penguduran diri Presiden Soeharto pada waktu itu sebetulnya adalah puncak dari segala peristiwa yang terjadi sebelumnya. Pada masa pemerintahan yang sangat represif, banyak aktifis yang tiba-tiba hilang tak tahu di mana rimbanya. Disinyalir kuat mereka telah diculik dan dibunuh oleh tangan-tangan penguasa pada waktu itu. Aksi demo besar-besaran mahasiswa dari seluruh Indonesia juga menyimpan sejumlah kasus pelanggaran HAM oleh aparat keamanan terhadap rakyat sipil. Semuanya berlangsung secara sporadic dan sangat massif pada waktu itu. Karena institusi hukum telah dikuasai oleh penguasa, maka HAM adalah alat yang digunakan untuk menjerat para pelaku pelanggaran tersebut. Bahkan ketika masa reformasi, cara-cara pelenyapan aktifis masih juga terjadi. Masih segar dalam ingatan kita bagaimana almarhum Munir yang tewas secara mendadak dalam perjalanannya ke Belanda. Di dalam darahnya ditemukan racun jenis arsen yang melewati ambang batas normal. Diduga kuat dia telah dengan sengaja diracun.
Penegakan HAM tidak akan berjalan sesuai dengan yang kita inginkan. jika saja kita sendiri sebagai manusia yang telah dikodrat atas semua hak tidak ada upaya-upaya untuk penegakan HAM. Oleah sebab itudiperlukannya upaya-upaya penegakan HAK-HAK, Yang mana hal ini adalah bentuk perwujudan sikap responisasi terhadap HAM di indonesia. Namun dalam proses penegakan HAM itu sendiri pasitnya ada hambatan- hambatan yang menghalang.
·         Hambatan HAM dalam penegakan hukum.
a.       Budaya paternalistik.
Budaya ini masih sebagian besar melekat pada  masyarakat indonesia. Contoh: Penduduk masayarakat pedesean yang patuh dan taat terhadap sosok pemimpin suku/ adat. Walaupun pernyataan nya tidak sesuai dengan HAM, namun karena diucapkan oleh pemimpin karismatik, lalu dianggap benar.
b.      Kesadaran hukum yang rendah.
Kesadaran hukum yang rendah juga sangat mempengaruhi, hal ini mengakibatkan ke engganan masyarakat untuk melaporkan pelanggaran-pelanggaran HAM. Di sebabkan karena mereka tidak ingin mencampuri urusan orang lain.
c.       Budaya loyalitas.
Budaya ini menyangkut tentang suatu sikap kesetiaan/ loyalitas yang konotasinya sangat lah negatif, Yakni kepatuhan yang berlebihan.
d.      Kesenjangan antara teori dan praktik hukum.
Walaupun teori hukum yang kita miliki belum sempurna, namun seharusnya sudah bisa diminimalkan. Tetapi dalam praktik belum tentu terlihataturan-aturan yang baik.
·         Upaya penegakan / peningkatan  perlindungan HAM.
a.       Kebijakan
Menata sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu untuk mewujudkan rasa perpadu, kepastian hukum dan penghormatan HAM.
b.      Strategi
Secara bertahap memperbaharui / membuat produk hukum nasional yang tidak bertentangan sengan prinsip penghormatan dan perlindungan.
·         Upaya-upaya
a.       Sosialisasi HAM dan hukum.
b.      Menyebarluaskan brosur-brosur tentang HAM.
c.       Meningkatkan pengawasan terhadap HAM, melalui media-media caetak/elektronik, ormas/ LSM.
d.      Melaksanakan peradilan HAM secara transparan.






2.4.               Peran Mahasiswa Dalam Penegakan HAM
·         Beberapa upaya yang dapat dilakukan oleh para pelajar dalam menegakkan hak asasi manusia antara lain sebagai berikut. :
a.       Mengecam tindakan-tindakan yang merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Misalnya dalam bentuk tulisan yang dipublikasikan melalui majalah sekolah, surat kabar, dan bisa dikirim ke lembaga pemerintah atau pihak-pihak terkait. Bisa juga ditulis dalam bentuk poster dan demonstrasi secara tertib.
b.      Mendukung upaya lembaga yang berwenang untuk menindak secara tegas pelaku pelanggaran HAM. Misalnya mendukung upaya negara untuk menindak tegas para pelakunya dengan menggelar peradilan HAM dan mendukung upaya penyelesaian melalui lembaga peradilan HAM internasional, apabila peradilan HAM yang dilakukan suatu negara mengalami jalan buntu.
c.       Mendukung dan ikut serta dalam setiap upaya yang dilakukan pemerintah dan masyarakat untuk memberikan bantuan kemanusiaan. Bantuan kemanusiaan itu bisa berbentuk makanan, pakaian, obat-obatan atau tenaga medis. Partisipasi bisa berwujud dalam usaha menggalang pengumpulan dan penyaluran berbagai bantuan kemanusiaan.
d.       Mendukung upaya terwujudnya jaminan restitusi, kompensasi, dan rehabilitasi bagi para korban. Restitusi merupakan ganti rugi yang dibebankan bagi para pelaku baik untuk korban atau keluarganya. Jika restitusi dianggap tidak mencukupi, maka harus diberikan kompensasi, yaitu kewajiban negara untuk memberikan ganti rugi bagi para korban atau keluarganya. Di samping restitusi dan kompensasi, korban juga berhak mendapat rehabilitasi. Rehabilitasi bisa bersifat psikologis, medis, dan fisik. Rehabilitasi psikologis, misalnya berupa pembinaan kesehatan mental untuk terbebas dari trauma, stres, dan gangguan mental yang lain. Rehabilitasi medis yaitu berupa jaminan pelayanan kesehatan. Sedangkan rehabilitasi fisik dapat berupa pembangunan kembali sarana dan prasarana, seperti perumahan, air minum, perbaikan jalan, dan lain-lain.
Selain keempat cara tersebut, kita juga dapat melakukan cara yang lain, seperti melaporkan setiap pelanggaran HAM kepada aparat yang berwenang. Serta dengan menyebarluaskan pemahaman HAM kepada masyarakat luas.
·         Kedudukan dan Peran Mahasiswa
Berbicara mengenai kedudukan, bukan berarti duduk  dalam sebuah kursi panas yakni menjadi seorang pemimpin dari suatu gerakan aktivis tertentu dalam membela HAM. Lalu apa maksudnya kedudukan mahasiswa dalam menegakkan HAM? Kedudukan pertama-tama berarti mahasiswa mengenal baik “siapa mereka sebenarnya”. Pertanyaan ini boleh juga dijadikan sebagai pertanyaan relektif atas diri setiap para mahasiswa, baik secara pribadi, maupun sebagai kelompok tertentu. “Siapakah engkau mahasiswa”.
Dengan bertanya dan merefleksikan hal yang demikian, maka setiap mahasiswa akan sadar, dimana letak dan kedudukan serta peran mereka dalam menegakkan HAM itu sendiri. Kembali pada realita bahwa selama ini, peran mahasiswa yang paling nyata dalam menegakkan HAM ada dalam tindakan demo bersama. Pergi kesana-kemari hanya untuk menyuarakan sesuatu yang tidak ada kepastiannya. Oleh karena itu timbul pertanyaan, apakah dengan melakukan demo, maka segalanya akan segera berubah sesuai dengan yang diharapakan. Pertanyaan ini tidak bisa dijawab, kecuali realita yang menyatakannya kembali dalam hidup masyarakat sehari-hari. Banyak mahasiswa yang telah menyelesaikan masa studinya pada universitas tertentu, mendapat gelar sarjana atau apapun, akan tetapi akhirnya apa yang terjadi. Mereka sebagian besar pengangguran, hidupnya ternyata tidak lebih baik dari apa yang diharapkan sebelum memasuki dunia universitas. Sementara selama masa pendidikan, mereka sangat aktif dalam gerakan-gerakan membela HAM, dengan melakukan demo, atau apapun lainnya, tetapi hasil dari perjuangan itu tidak tampak dalam hidupnya. Bahkan persoalan-persoalan mengenai HAM semakin meraja lela, akibat dari penganguran besar-besaran. Dan yang terjadi bukan lagi saling menghargai sebagai orang yang berpendidikan, tetapi saling membunuh secara tidak langsung, demi mempertahankan kelangsungan hidup sehari-hari.
Sehingga dengan demikian, kita sebagai mahasiswa perlu bertanya kembali ke dalam diri kita masing-masing, apa yang salah, apa yang kurang saat ini, sehingga kita semua, khusunya para mahasiswa perlu membenahi diri lebih awal dan lebih baik lagi, sebelum terjun ke dunia yang lebih nyata, yakni masyarakat luas dimana tempat kita melanjutankan kehidupan ini. Inilah sebuah pertanyaan yang sangat baik untuk direfleksikan kembali. Kiranya yang merasa diri telah berupaya menegakkan HAM, atau yang bahkan saat ini masih gencar-gencarnya melakukan pembelaan HAM dengan melakukan demo-demoan atau dengan bentuk lainnya, segera menyadari bahwa cara atau sistem yang telah atau sedang dilakukan, ternyata kurang sesuai dengan hakekat atau keberadaan kita sebagai seorang mahasiswa. Sekali lagi bahwa tindakan demo bukanlah hal yang salah dan negatif. Akan tetapi tindakan yang demikian sudah kurang tepat lagi untuk zaman sekarang ini. Boleh saja melakukan demo-demoan, tetapi intinya adalah bertanya kembali, apa dan mengapa melakukan demo. Dan bertanya lagi apakah dengan melakukan ini (demo), akan membawa suatu perubahan kecil dalam hidup masyarakat, atau malah membuat masyarakat sekitar semakin resah dengan tindakan kita, dan sebagainya.
Menurut pengalaman penulis, bahwa ketika seorang atau sekelompok mahasiswa ternyata berhasil dalam melakukan sebuah tugas atau pekerjaan, sering kali secara tidak sadar dan secara tidak langsung, membawa pada pengakuan diri dan lebih-lebih lagi akan merasa “sok jagoan”, dan berkata bahwa “aku bisa atau kami lebih hebat”. Dengan prinsip yang demikian, ternyata membawa orang juga pada sikap ego (ke”aku”an) dan memiliki sifat individualistis (bukan lagi berkata “kita bersama”). Sikap demikian pada akhirnya akan menciptakan suasana yang tidak lagi saling menghargai, menghormati, saling membutuhkan sebagai sesama manusia, melainkan persaingan yang tidak sehat yang hanya untuk memenuhi kepentingan diri atau kelompok sendiri. Dan bila hal ini tidak disadari sejak awal masa pendidikan sebagai mahasiswa, maka akan membawa wajah HAM Indonesia semakin tidak berbentuk lagi dan bahkan hancur berkeping-keping di mata dunia internasional, sebab yang terjadi adalah adanya hukum rimba antar masyarakatnya sendiri. Satu langkah konkrit, kecil dan sederhana. Jika ternyata apa yang diharapkan bersama yakni HAM hendaknya berjalan sesuai dengan semestinya, tetapi yang terjadi adalah kerusuhan, keributan, pembunuhan dan sebagainya, dan juga setiap mahasiswa telah berupaya untuk menegakkan HAM tersebut, telah melakukan demo di sana-sini, atau dengan berbagai cara lain, lalu bagaimana cara untuk tetap mempertahankan HAM tersebut. Penulis mengajak semua mahasiswa untuk melakukan satu langkah kecil, sederhana dan konkrit, sesuai dengan hakekat (keberaaan) kita sebagai seorang mahasiswa. Langkah kecil dan sederhana itu tidak lain adalah pertama-tama sadar bahwa kita seorang mahasiswa. Kita bukanlah penegak hukum, atau pengacara, atau seorang pemimpin yang hebat. Dengan kesadaran ini, kita akan mengetahui juga bahwa tugas dan tanggung jawab kita pertama-tama adalah seorang “pelajar yang belajar”. Inilah hakekat, kedudukan dan peran kita sebagai mahasiswa yakni “pelajar yang belajar” yang membela dan menegakkan HAM. Apa artinya seorang “pelajar yang belajar”. Sebenarnya pertanyaan ini tidak sulit di jawab, tetapi ada baiknya kita melihat kenyataan hidup seorang pelajar di sekitar kita masing-masing. Sebagian besar pelajar di zaman sekarang ini, lebih banyak menghabiskan waktu mereka di dunia maya, seperti facebook-an, twitter-an, atau lain sebagainya. Atau seperti di kota-kota besar, sebagian pelajar menghabiskan waktunya untuk jalan-jalan ke tempat hiburan bersama dengan teman-teman yang lain, pergi ke mall dengan maksud bukan untuk membeli suatu kebutuhan atau keperluan lain, tetapi hanya untuk jual tampang, sambil memakai pakaian yang kurang sesuai dengan yang semestinya di Indonesia. Dan ini jugalah yang menjadi salah satu penyakit yang sangat sulit disembuhkan untuk setiap mahasiwa zaman sekarang ini adalah budaya gengsi. Menurut pengamatan penulis bahwa hampir sebagaian besar mahasiswa sangat sulit untuk menampilkan diri apa adanya. Mereka semua lebih membanggakan diri mereka dengan segala kecantikan, dan kegantengannya, yang didukung juga dengan kemajuan alat-alat elektronik canggih yang mereka miliki. Tetapi sangat disayangkan bahwa penampilan hanyalah tinggal penampilan semu. Sebab mereka yang demikian tidak mengetahui apa sebenarnya yang lebih utama dalam hidup dan masa depannya. Dan yang lebih parahnya lagi, yakni ketika menjelang ujian, banyak mahasiswa yang melakukan sistem SKS (sistem kebut semalam), atau juga saling mencontek satu sama lain, hanya untuk mengejar nilai. Sementara arti dari belajar bukanlah terletak pada sebuah nilai yang bagus, tetapi belajar pada umumnya berarti sebagai suatu kesempatan untuk mengetahui apa yang selama ini belum diketahui. Dan setelah mengetahuinya, berusaha untuk menerapkan dan membagikan apa yang dipelajari itu dalam kehidupan sehari-hari. Inilah arti seorang pelajar yang belajar. Belajar bukan hanya untuk sekedar nilai, tetapi belajar untuk memperoleh sesuatu yang lebih berguna dalam mencapai masa depan yang lebih cerah. Hal inilah yang perlu kita sadari, kita benahi kembali, yakni dengan belajar yang lebih serius lagi. Karena belajar sebagai seorang mahasiswa, merupakan salah satu tugas dan tanggung jawab kita sebagai seorang mahasiswa dan merupakan sebuah usaha dan perbuatan kita yang lebih nyata, dan sederhana dalam menegakkan HAM. Karena pada akhirnya, kita akan lebih mampu mengubah wajah Indonesia. Bahkan bukan lagi hanya sebatas persoalan HAM, tetapi juga dimensi-dimensi lain dalam segala seluk beluk kehidupan masyarakat Indonesia, misalnya keamanan dan kesejahteraan dalam setiap lapisan masyarakat. Semua mahasiswa tanpa kecuali, merupakan tulang punggung negara kita ini. Jika mahasiswa itu belum dan tidak mau sadar akan tugas dan panggilannya sebagai mahasiswa, yakni belajar, maka akan kembali kepertanyaan yang seperti dinyanyikan oleh salah satu band sekarang ini (Armada band) dengan lirik yang berbeda “mau dibawa kemana bangsa Indonesia ini. Atau kepada setiap mahasiswa sendiri, apa yang kamu cari sebagai seorang mahasiswa, dengan sikap gengsimu yang terlalu tinggi. Mungkin barangkali ada yang berkata, jika kita belajar terus menerus di bangku kuliah, yang terjadi adalah seolah-olah kita menutup mata akan setiap persoalan-persoalan yang terjadi, termasuk persoalan HAM. Bagaimana mungkin kita bisa membela HAM dengan belajar, tanpa ada suatu perbuatan atau tindakan!. Bila dilihat secara sepintas, memang akan menimbulkan kesan tidak berbuat apa-apa. Tetapi perlu diketahui bahwa belajar dalam artian bukan hanya mempelajari setiap mata pelajaran waktu kuliah, melainkan belajar dalam banyak hal. Seorang mahasiswa pertama-tama harus berani bersembunyi dalam pergulatan belajar, tidak menyia-nyiakan waktu atau masa pendidikan sebagai kesempatan untuk berfoya-foya. Atau sebagai kesempatan untuk menghabiskan harta orang tua yang hanya memiliki prinsip “yang penting kuliah”, tanpa pernah memperhatikan apa yang menjadi prioritas dari seorang mahasiswa. Dengan kesadaran sebagai mahasiswa yang belajar, justru nyatalah perbuatan dan usaha kita secara konkret dalam menegakkan HAM. Inilah satu langkah kecil dan sederhana dan yang sangat konkret bagi kita sebagai mahasiswa. Belajar dalam artian juga bukan hanya sekedar memperoleh IP tertinggi dalam suatu fakultas tertentu, tetapi bagaimana kita mampu menghidupi apa yang kita pelajari itu dalam hidup keseharian kita. Sehingga dengan kata lain, belajar bukan hanya untuk mengejar sebuah nilai, tetapi belajar menjadikan hidup kita menjadi lebih baik, sehingga pada akhirnya mampu membangun kembali masa depan yang lebih baik, baik untuk masa depan pribadi, juga bagi masa depan sesama. Dan terutama bagi masa depan masyarakat Indonesia.

BAB III
PENUTUP
3.1.  Kesimpulan
1.      Istilah Hak Asasi Manusia dalam beberapa bahasa asing dikenal dengan sebutan droit de l’home (perancis), yang berarti hak manusia, Human Rights (Inggris) atau mensen rechten (Belanda) yang dalam bahasa Indonesia disalin menjadi hak-hak kemanusian atau hak-hak asasi manusia.
2.      Sejarah HAM dimulai pada saat berakhirnya Perang Dunia II. Dan, negara-negara penjajah berusaha menghapuskan segi-segi kebobrokan daripada penjajahan, sehingga pemikir-pemikir Barat mencetuskan konsep "Declaration of Human Rights" (DUHAM) pada tahun 1948.
3.      Penegakan HAM tidak akan berjalan sesuai dengan yang kita inginkan. jika saja kita sendiri sebagai manusia yang telah dikodrat atas semua hak tidak ada upaya-upaya untuk penegakan HAM. Oleah sebab itudiperlukannya upaya-upaya penegakan HAK-HAK, Yang mana hal ini adalah bentuk perwujudan sikap responisasi terhadap HAM di indonesia.
4.      Mahasiswa memiliki peran besar dalam penegakan HAM di Indonesia
3.2.Saran
Sebagai mahasiwa di harapkan mengambil peran dalam penegakan HAM di Indonesia. Karena, Mahasiwa sebagai generasi bangsa ini harus memiliki kepedulian terhadap HAM di Indonesia.

.





DAFTAR PUSTAKA

Kaelan.H.Dr.2012.Pendidikan Kewarganegaran untuk Perguruan Tinggi. Yogyakarta : Gramedia  Prayitno, Puji dkk. 2014 pendidikan kewarga negaraan HAM




4 komentar:

  1. syukron materinya, sangat membantu

    BalasHapus
  2. How To Play Free Baccarat - FairPlay Casino
    Here you'll find two games in the free games and play them for real money. kadangpintar The free online casino will give players a chance to try games 바카라 such as baccarat 제왕 카지노

    BalasHapus
  3. Roulette by Sisal Casino Site - Lucky Club
    Roulette by Sisal Casino luckyclub Site. Roulette by Sisal Casino site. Roulette by Sisal Casino site. Roulette by Sisal Casino site. Roulette by Sisal Casino site. Roulette by Sisal

    BalasHapus
  4. The Best Casinos in North America
    If you are new to 영앤 리치 먹튀 casinos, to the popular slots bet365 배당 machines 호날두 주니어 like Cleopatra, Buffalo Wild 커뮤니티 사이트 and Super 8, where the dealer is the 넷마블포커 player

    BalasHapus